Alur Konversi SKS Program Studi Bisnis Digital
Program konversi SKS memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengakuan kredit akademik dari berbagai kegiatan di luar perkuliahan yang relevan dengan capaian pembelajaran Program Studi Bisnis Digital. Agar proses pengajuan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, mahasiswa perlu mengikuti tahapan berikut:
1. Konsultasi dengan Dosen PA
Mahasiswa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk mendapatkan arahan terkait program atau kegiatan yang akan diikuti serta potensi konversi SKS yang dapat diajukan.
2. Mengikuti Seleksi Program
Mahasiswa mendaftar dan mengikuti proses seleksi pada program yang dipilih, baik program MBKM, kompetisi, sertifikasi, magang, maupun kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan kompetensi.
3. Lolos Seleksi
Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dapat melanjutkan ke tahap pengajuan konversi SKS.
4. Input Pengajuan pada Sistem MBKM
Mahasiswa mengajukan konversi SKS melalui sistem diary-mbkm.umri.ac.id dengan melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
5. Mempelajari Ketentuan Konversi Bersama Dosen PA
Sebelum pengajuan diproses, mahasiswa wajib memahami ketentuan, mekanisme, dan batasan konversi SKS bersama Dosen PA agar pengajuan sesuai dengan surat ketentuan yang berlaku.
6. Upload Bukti Kelulusan Program
Mahasiswa mengunggah dokumen pendukung atau bukti kelulusan program pada tautan yang telah disediakan oleh Program Studi Bisnis Digital.
7. Verifikasi oleh Dosen PA
Dosen PA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
> Jika dokumen sesuai, pengajuan akan diteruskan ke tahap berikutnya.
> Jika belum sesuai, mahasiswa diminta melakukan revisi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
8. Verifikasi oleh Ketua Program Studi
Ketua Program Studi melakukan evaluasi dan verifikasi akhir terhadap pengajuan konversi SKS.
> Jika disetujui, mahasiswa dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan.
> Jika tidak disetujui, mahasiswa perlu melakukan perbaikan sesuai arahan yang diberikan.
9. Pelaksanaan Kegiatan
Mahasiswa melaksanakan program atau kegiatan yang telah disetujui sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
10. Penilaian dan Konversi SKS
Setelah kegiatan selesai, Program Studi melakukan proses penilaian serta menentukan jumlah SKS yang dapat dikonversikan berdasarkan capaian dan bukti kegiatan yang telah diserahkan.
11. Nilai Masuk ke SIAM
Hasil konversi SKS yang telah ditetapkan akan diinput ke Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM) dan tercatat sebagai bagian dari riwayat akademik mahasiswa.
Catatan Penting:
Mahasiswa diharapkan memastikan seluruh dokumen yang diunggah lengkap, valid, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi aktif dengan Dosen PA sangat dianjurkan untuk memperlancar proses pengajuan dan menghindari kendala pada tahap verifikasi
